Peningkatkan kompetensi SDM Indonesia menjadi PR besar bagi dunia pendidikan. Selain pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal, tenaga kerja perlu memiliki sertifikasi dan kompetensi kerja untuk bersaing dengan pekerja dari negara lain dalam era MEA. Sertifikasi kompetensi penting dilakukan agar SDM kita mempunyai acuan untuk meningkatkan kompetensi dan memiliki standar yang diakui oleh lembaga-lembaga terkait.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ketua BNSP, Sumarna F Abdurahman mengatakan, konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi.
Pembentukan LSP di SMK maupun di lembaga diklat Kemendikbud merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Pembentukan LSP tersebut juga menjadi salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.
SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1, sedangkan tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P2. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya.
LSP SMKN 1 MEJAYAN mengadakan UJI LSP pada tanggal 8-12 Desember 2020. Di Ikuti Oleh 3 Kompetensi Keahlian yaitu Teknik Ototronik, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor dan Rekayasa Perangkat Lunak.
Berikut Dokumentasi UJI LSP SMKN 1 MEJAYAN 2020