100 Siswa SMKN 1 Mejayan mengikuti ANBK (Asesmen Nasional) 2021

ANBK-2021-4

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Berbeda dengan UNBK yang dilaksanakan pada akhir tahun sekolah, ANBK dikerjakan oleh peserta didik di kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK. Program ANBK tidak akan mengevaluasi capaian murid secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Sebanyak 50 Peserta Didik kelas XI dan 50 Peserta Didik kelas X (SMK PK) yang terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) SMKN 1 Mejayan  untuk mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Gelombang 2 pada hari Selasa & Rabu 23 & 24 September 2021.

Pelaksanaan ANBK di SMKN 1 Mejayan dilaksanakan 2 sesi, dimulai dari pukul 07.30 WIB s.d. selesai. Setiap ruang terbatas 15 peserta ANBK untuk menjaga jarak dan juga memeperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Protokol Kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan ini antara lain, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menggunakan Masker, Menghindari Kontak Fisik, serta Menggunakan Hand Sanitizer.

ANBK-2021-1

ANBK-2021-2

ANBK-2021-3

Pelaksanaan ANBK ini berjalan dengan dengan Aman, Tertib, dan Lancar.

Dalam kurun waktu yang sama, semua Pendidik wajib melaksanakan Asesmen Nasional (AN) dengan mengisi Survey Lingkungan Belajar secara mandiri melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ dalam jangka waktu 4 hari antara tanggal  20 – 23 September 2021. Bagi Pendidik yang mengajar lebih dari 1 (satu) Lembaga, maka mempunyai kewajiban mengisi Survey Lingkungan Belajar sesuai dimana Pendidik tersebut mengajar.

banner-ppdb