Jadwal PPDB Jatim 2022 dan Persyaratan nya, Siswa SMP/MTs Wajib tahu!!!

ppdb-jatim-2022-smknmejayan

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2022

NOKEGIATANTANGGALWAKTUKET.
AUMUM
1Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2022Maret – Mei 2022Jam KerjaOffline
2Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor
a. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat23 – 28 Mei 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
b. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa27 – 30 Mei 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
c. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat28 – 31 Mei 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
BPRA PELAKSANAAN PPDB 2022
1Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar2 – 18 Juni 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
2Latihan Pendaftaran13 – 18 Juni 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
CPPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.
1Pendaftaran20 – 21 Juni 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
2Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK21 – 23 Juni 2022Sampai 16.00 WIBInternet online
3Pengumuman24 Juni 202208.00 WIBInternet online
4Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa24 Juni 202208.00 – 23.59 WIBInternet online
DPPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA
1Pendaftaran25 – 26 Juni 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
2Penutupan26 Juni 202223.59 WIBInternet Online
3Pengumuman27 Juni 202208.00 WIBInternet Online
4Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa27 Juni 202208.00 – 23.59 WIB
EPPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK
1Pendaftaran28 – 29 Juni 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
2Penutupan29 Juni 202223.59 WIBInternet Online
3Pengumuman30 Juni 202208.00 WIBInternet Online
4Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa30 Juni 202208.00 – 23.59 WIBInternet Online
FPPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA
1Pendaftaran1 – 2 Juli 202201.00 – 23.59 WIBInternet online
2Penutupan2 Juli 202223.59 WIBInternet Online
3Pengumuman3 Juli 202208.00 WIBInternet Online
4Cetak Bukti Penerimaan oleh  Siswa3 Juli 202208.00 – 23.59 WIBInternet Online
GPPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK
1Pendaftaran4 – 5 Juli 202201.00 – 23.59 WIBInternet Online
2Penutupan5 Juli 202223.59 WIBInternet Online
3Pengumuman6 Juli 202208.00 WIBInternet Online
4Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa6 Juli 202208.00 – 23.59 WIBInternet Online
HDAFTAR ULANG DI SEKOLAH7 – 8 Juli 202208.00 – 15.00 WIBOffline

PERSYARATAN PPDB Jatim 2022

  1. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan
  2. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama
  3. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam
  7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan

Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

  1. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

  1. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Sesuatu hal meliputi:
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak
  2. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
    2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
    4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
  5. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
  6. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru
  7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  1. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (p) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
  2. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
  3. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:
    1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:

 

NoBidang Keahlian/Program

Keahlian/Kompetensi Keahlian

Keterangan
1Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
2Tata Busana
3Multimedia
 

 

4

 

 

Teknologi dan Rekayasa

kecuali Program Keahlian:

a.     Teknologi Konstruksi dan Properti

b.     Teknik Industri

5Farmasi
 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

Seni dan Industri Kreatif

Kecuali Program keahlian/Kompetensi Keahlian:

a.     Seni Patung

b.     Seni Musik

c.     Seni Karawitan

d.     Seni Pedalangan

e.     Seni Teater Pemeranan

f.       Produksi dan Siaran Program Radio

 

NoBidang Keahlian/Program

Keahlian/Kompetensi Keahlian

Keterangan
g. Produksi dan

Siaran Program Televisi

 

  1. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
NoBidang Keahlian/Program

Keahlian/Kompetensi Keahlian

Keterangan
1Usaha Perjalanan Wisata
2Perhotelan
3Spa dan Beauty Therapy
4Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
5Teknik Alat Berat

 

banner-ppdb